Selasa, 10 September 2013

Contoh-contoh kasus dalam etika profesi akuntansi


I. Pendahuluan
   Di era masa sekarang ini, lapangan pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat. Beragam profesi menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia kerja. Macam- macam profesi yang beragam ini perlu adanya batasan-batasan khusus sehingga fokus dan pencapaian optimal dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu hal utama yang dapat teratasi adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam suatu profesi. Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus dijaga.
Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi, sehingga cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi karena jaman yang semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati.
Disini Saya tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap kasus-kasus dalam etika profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi Akuntansi.
II. Kasus-kasus Etika Profesi Akuntansi

1. Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
etika.html
Analisa : Walaupun Salman memiliki niat yang baik dengan tujuan mengungkap kasus penyuapan yang dilakukan Mulyana W Kusuma tetapi cara yang dilakukan tidak benar karena melanggar kode etik akuntan. Karena seharusnya seorang auditor tidak berkomunikasi atau bertemu dengan pihak yang diperiksanya. Auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.


2. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. 
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
etika.html

Analisa : Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.

3. Kasus Enron
Enron adalah perusahaan besar yang berkembang dengan baik. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki transmisi yang luar bisasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untukjalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memposisikan dirinya sebagai Energy Merchants (membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut "spark Sepread"
Pada beberapa tahun lalu perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US$ 31,2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi akuntan publik yaitu Kantor Akuntan Public Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor akuntan publik yang disebut sebagai "The Big Five" . Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia "Arthur Andersen" ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Public Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan Indeks pasar modal Aerika jatuh sampai 25%.

Analisa  : Kecurangan yang dilakukan Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
4. Kasus IM3 diduga melakukan penggelapan pajak

Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar  pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

AnalisaMenurut saya memang tak terpungkiri kasus seperti sering sekali terjadi di perusahaan-perusahaan besar apalagi yang sudah terbuka. Mereka melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. 


5. Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA


JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.

“Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.

Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

sumber : http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html


AnalisaAda delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:

1. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.

2. Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.


3. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.

4. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.

5. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.

6. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain


Kesimpulan : Pelanggaran dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui tetapi Tuhan Mahatau.